nasional

Cari Bukti Tambahan, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana

Senin, 17 April 2023 | 16:43 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos )

RBG.ID – Ruang kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ini dilakukan saat penyidik mendatangi Balai Kota Bandung pada, Senin (17/4).

Saat dikonfirmasi, penggeledahan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga: Siang Ini, KPK Geledah Balai Kota Bandung Usai Yana Mulyana Ditetapkan Jadi Tersangka

"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," ujar Johanis dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima pihak lainnya menjadi tersangka.

Hal ini usai mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4) malam.

Baca Juga: Gantikan Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Tunjuk Sekda Ema Sumarna Jadi Plh Walkot Bandung

Kelima pihak yang juga ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.

Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terkena OTT KPK, Harta Kekayaan WalKot Bandung Yana Mulyana Capai Rp 8,5 M, Punya Motor Harley Davidson

Sedangkan YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB