RBG.ID-JAKARTA, Kesabaran pihak Bareskrim Polri dengan ulah Dito Mehendra sepertinya sudah mulai habis. Pasalnya, pihak Mabes Polri makin geram dengan ulah Dito Mehendra terkait kasus kepemilikan senjata ilega yang menjeratnya.
Karena itu, Bareskrim Polri memerintahkan penyidik agar segera menangkap pria yang kerap bersebrangan dengan artis Nikita Mirzani tersebut.
Perintah penangkapan itu, langsung disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/4/2023). “Kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra),” kata Agus.
Baca Juga: Inilah Sepak Terjang Calon Menpora Baru, Dito Ariotedjo yang Punya Saham di Rans Sport
Jenderal bintang tiga ini juga menuturkan, perintah penangkapan itu juga sudah disampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.
Sebab, dalam kasus Dito Mahendra itu, Dirtipidum menjadi ketua tim yang mengusit kasus tersebut. “Pak Dirtipidum juga sudah saya perintahkan (tangkap Dito),” ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
Baca Juga: Daftar Tempat Penukaran Uang Rupiah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023 di Jawa Barat
9 senjata api dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Saat ini, Polri sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus tersebut. Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.(pojoksatu)