Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai prosesnya tidak menempatkan perspektif masyarakat sipil sebagaimana mestinya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan yang digelar Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 cacat formil dan materiil karena minim partisipasi publik.
Apa Itu KUHAP?
KUHAP yang berlaku saat ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang pertama kali diundangkan pada 1981 sebagai koreksi terhadap regulasi warisan kolonial HIR.
KUHAP 1981 hadir untuk memperkuat hak tersangka dan memperbaiki praktik peradilan pidana.
Namun, revisi terbaru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 justru menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan dijalankan.
Meski pemerintah menegaskan aturan baru lebih modern dan melindungi warga, banyak pihak masih meragukan implementasinya di lapangan.
Kekhawatiran publik berpusat pada satu pertanyaan utama, apakah sistem pengawasan yang ada cukup kuat untuk menahan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam KUHAP baru?***