RBG.ID - Isu darurat militer mendadak menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) sejak Minggu 31 Agustus 2025, menyusul gelombang aksi protes nasional yang kian tak terkendali.
Penjarahan rumah pejabat, kerusuhan di berbagai kota, hingga blackout lokal di beberapa wilayah mendorong publik berspekulasi soal kemungkinan diberlakukannya status darurat militer oleh pemerintah.
Seiring munculnya istilah ini, warganet pun ramai mempertanyakan arti dari istilah tersebut.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan: Body Full Baja hingga Berat Capai 14 Ton
Lantas apa itu darurat militer? Serta apa yang akan terjadi jika diterapkan?
Nah, berikut ini penjelasannya dan informasi lengkapnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yuk disimak!
Apa Itu Darurat Militer?
Dikutip dari berbagai sumber, Darurat militer adalah kondisi ketika negara memberlakukan aturan militer di atas hukum sipil.
Baca Juga: Ribuan Buruh dari Jabodetabek Turun Demo di DPR, Bawa 6 Tuntutan Utama, Simak Isi Tuntutannya!
Biasanya, keputusan ini diambil pemerintah jika situasi dianggap tidak terkendali, misalnya karena kerusuhan besar, konflik bersenjata, atau ancaman terhadap keutuhan negara.
Jika darurat militer diberlakukan, maka aparat militer memiliki wewenang lebih luas dalam mengatur keamanan, termasuk mengambil alih fungsi yang biasanya dilakukan lembaga sipil.
Beberapa hari terakhir, demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar memang memanas.
Baca Juga: Demo Buruh Digelar Hari Ini di DPR, Presiden Partai Buruh: Diikuti Ribuan Buruh dari Jabodetabek
Aksi massa yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh saat terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.
Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak khawatir, jangan sampai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memberlakukan darurat
Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Pemerintah tetap menegaskan bahwa pendekatan hukum dan dialog menjadi jalan utama dalam menghadapi aksi protes masyarakat.
Indonesia sendiri pernah mengalami darurat militer, misalnya pada masa konflik Aceh dan pemberontakan PRRI/Permesta di era 1950–1960-an.
Pengalaman sejarah itu menunjukkan bahwa darurat militer bukan sekadar istilah, tetapi benar-benar berdampak besar pada kehidupan masyarakat sehari-hari.***