RBG.ID - Penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 menggemparkan publik.
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang diduga menyeret nama eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ini telah terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Menariknya, KPK membeberkan betapa sistematisnya praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Diduga dalam praktiknya, para buruh maupun perusahaan diwajibkan membayar hingga Rp6 juta oleh Eks Wamenaker Immanuel untuk mendapatkan sertifikasi K3.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang hanya sebesar Rp275.000. Apabila tidak membayar sesuai permintaan, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali.
KPK menyebut selisih biaya dari pungutan tersebut mencapai Rp81 miliar sejak 2019. Dana besar itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait yang diduga menerima keuntungan dari praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga: Horor Maksimal! Sinopsis Film Weapons (2025) Banyak Direkomendasikan oleh Penggemar Horor
Sekian kronologi modus yang dilakukan oleh eks Wamenkaer Immanuel. Kini ia telah ditangkap oleh KPK atas praktiknya tersebut. Bagaimana kelanjutan kasusnya?***