RBG.ID - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ucap Immanuel di Gedung Merah Putih KPK, dikutip RBG.ID dari Kompas TV pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Immanuel ditetapkan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT di Jakarta. Dari 14 orang yang diamankan, 11 ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sinopsis Film Demon Slayer Kimetsu No Yaiba Infinity Castle (2025) Tidak Boleh Kamu Lewatkan!
Tanggapan Legislator
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai tidak ada alasan untuk memberikan amnesti kepada Immanuel. Ia menegaskan, amnesti merupakan hak prerogatif presiden, namun diberikan dengan prosedur ketat dan penuh pertimbangan.
“Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata Hinca.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Horor Maksimal! Sinopsis Film Weapons (2025) Banyak Direkomendasikan oleh Penggemar Horor
Menurutnya, amnesti itu sebuah pengampunan. Kalau orang diampuni berarti sudah dinyatakan bersalah. Sementara itu Immanuel belum sidang, belum ada apa-apa, jadi masih terlalu jauh.
Respons Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum Immanuel kepada KPK. Ia menambahkan, Presiden Prabowo tidak akan memberikan pengampunan bagi pejabat yang terlibat korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan sepenuhnya pada penegak hukum,” kata Hasan.
Baca Juga: Kapan Miliano Jonathans Debut Bela Timnas Indonesia? Erick Thohir Beri Bocoran