RBG.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus impor gula.
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pemberian izin impor gula saat masih menjabat sebagai Mendag di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2015–2016.
Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menilai bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi, serta tidak melibatkan BUMN seperti yang seharusnya dilakukan.
Baca Juga: Lagi Banyak Ditonton! Sinopsis Film Sore Istri dari Masa Depan (2025) Rekomendasi Tontonan Buat Kamu
Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Meskipun demikian, hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti karena tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang ia peroleh dari tindakannya.
Hakim menyatakan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp194,72 miliar. Kendati jaksa sebelumnya menuntut Tom dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar, pengadilan memutuskan angka kerugian lebih rendah dari tuntutan.
Baca Juga: Sangat Comic Accurate! Sinopsis Film Superman (2025) Jadi Film Superman Terbaik Sepanjang Masa?
Sejumlah barang bukti milik Tom, seperti iPad dan MacBook, juga dikembalikan karena tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataan usai sidang, Tom Lembong menyatakan dirinya kecewa dengan putusan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia menekankan bahwa banyak argumentasi dan bukti yang diajukan dalam pembelaan seolah diabaikan oleh majelis hakim.
Tom juga menyoroti bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kebijakan impor yang diambil saat menjabat.
Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A Piala AFF U23: Skuad Garuda Muda Aman di Puncak
Terlepas dari itu, majelis hakim menyebut bahwa perbuatannya lebih mengutamakan kepentingan pelaku usaha dan bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi yang seharusnya berpihak pada masyarakat luas.
Vonis terhadap Tom Lembong pun menimbulkan reaksi luas, mengingat ia sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional yang dekat dengan Presiden Jokowi, namun dalam beberapa tahun terakhir memilih untuk berada di pihak oposisi dan mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.