nasional

Pemudik Wajib Catat! Kurangi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Polda Metro Jaya Terapkan Hal Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi Arus Mudik Lebaran 2025 (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Persiapan mudik lebaran 2025 semakin dekat, untuk itu pemerintah mempersiapkan antisipasi untuk mengurangi lonjakan kendaraan.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sistem satu arah atau one way saat memasuki arus mudik hingga arus balik mudik.

Penerapan sistem one way akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca Juga: Harga Mulai Rp50 Ribuan! Ini Deretan Rekomendasi Paket Bukber Hotel di Purwokerto

Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta memastikan kelancaran pergerakan kendaraan di jalur utama yang digunakan para pemudik menuju kampung halaman dan kembali ke kota asal.

Untuk itu, bagi para pemudik simak jadwal penerapan sistem one way yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya, dilansir dari TMC Polda Metro Jaya:

- Jadwal Arus Mudik

Sistem one way arus mudik akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Waduh, Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert Terancam Tidak Lolos ke Piala Dunia 2026, Begini Tanggapan Erick Thohir

Kebijakan ini akan diterapkan di ruas tol KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Semarang-Batang untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus kendaraan menuju daerah tujuan mudik.

- Jadwal Arus Balik

Adapun sistem one way arus balik akan diberlakukan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, Respon Istana Soal Teror Kepala Babi ke Tempo Tuai Kontroversi: Masak Saja!

Di sisi lain, kebijakan ini diterapkan di ruas tol KM 414 Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar perjalanan pemudik yang kembali ke kota asal.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB