nasional

Hadiah Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat 204 ke Bawah

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:53 WIB
Hadiah Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat 204 ke Bawah (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Libur lebaran sebentar lagi! Warga Jawa Barat dibahagiakan dengan kabar Gubernur Dedi Mulyadi yang akan hapus tunggakan pajak kendaraan.

Belakangan ini nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang naik dan ramai diperbincangkan. Kini ia jadi sorotan lantaran memberi hadiah libur lebaran.

Hadiah libur lebaran yang diberikan Dedi Mulyadi kali ini adalah penghapusan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah.

Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada

Pengumuman hadiah libur lebaran itu diumumkan secara langsung oleh Dedi Mulyadi melalui unggahan video lewat akun Instagram pribadinya.

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," kata Dedi Mulyadi dikutip RBG pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dedi Mulyadi mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.

Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengingatkan kepada warga untuk tidak banyak protes ketika ada jalan yang jelek dan sadar diri untuk bayar pajak (jika ingin protes).

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," ujarnya.

Namun, meski sudah diampuni Dedi Mulyadi meminta kepada warganya agar tetap memperpanjang pajak kendaraan bermotornya setelah lebaran.

Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Karena kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan sebelumnya hanya diberikan sampai 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.

"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," ucapnya.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB