nasional

Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, ICW Minta DPR Hentikan RUU TNI: Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:22 WIB
Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, ICW Minta DPR Hentikan RUU TNI (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - DPR telah menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke Paripurna agar disahkan jadi undang-undang. Hal ini memicu amarah masyarakat.

Karena itu, Indonesia Curroption Watch meminta DPR untuk mendengarkan suara rakyat terkait penolakan RUU TNI.

Kabarnya, RUU TNI dibahas secara tertutup oleh DPR pada rapat Panja yang digelar di Fairmont Hotel pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada

RUU TNI direncanakan akan disahkan jadi undang-undang melalui Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Hal ini dinilai terlalu terburu-buru.

“ICW mendesak DPR agar menghentikan proses pembahasan revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup,” kata Egi Primayogha, peneliti dari ICW melalui keterangan tertulis yang dikutip RBG pada Rabu, 19 Maret 2025.

ICW mengungkapkan alasan harus diberhentikannya pembahasan RUU TNI adalah karena hingga saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur hukuman bagi perwira TNI yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK

ICW menyebut alasan tersebut membuat TNI nantinya tidak terhentikan. Karena perwira TNI hanya dapat diadili oleh peradilan militer.

Dalam hal ini, ICW mengulas kembali kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 yang sempat diusut KPK. Namun, hasilnya hanya pihak swasta yang divonis.

“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi imunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil,” ujar Egi.

Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

“Dan (perwira TNI) tidak boleh menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melenggangkan impunitas,” tutur Egi.

Untuk itu, ICW meminta DPR untuk segera menarik RUU TNI dari Paripurna dan menghentikannya demi kepentingan rakyat.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB