nasional

Apa Itu Bank Emas? Heboh Akan Diluncurkan Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025, Ini Fungsinya

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:43 WIB
Ilustrasi Emas Batangan (Freepik/rawpixel.com)



RBG.ID - Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bank Emas milik Indonesia pada 26 Februari 2025.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers rapat terbatas dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani dan Ketua DEN Luhut B. Panjaitan pada Senin (17/2).

Prabowo berharap kehadiran bank itu ke depan bisa membuat pengelolaan emas di Indonesia bisa lebih baik.

Baca Juga: Masih Ingat Martunis? Korban Tsunami Aceh yang Diangkat Anak oleh Cristiano Ronaldo, Ini Kabarnya Sekarang

Sehingga, emas Indonesia yang selama ini banyak ditambang dan dialirkan ke luar negeri, kini bisa dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

Apa Itu Bank Emas?

Bank emas atau bullion bank adalah sektor usaha yang memberikan fasilitas bagi nasabah untuk menyimpan tabungan dalam bentuk emas.

PT Pegadaian merupakan salah satu perusahaan yang telah menyediakan layanan ini.

Baca Juga: Ayah Mendiang Kim Sae Ron Tuduh Youtuber Ini Dalang Penyabab Kematian Anaknya, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Adapun aturan soal bank emas alias bullion bank sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Presiden Prabowo Subianto Segera Resmikan Bank Emas Indonesia. (Youtube/Setpres)


Beleid ini terbit dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 silam.

Sejauh ini, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah mendapatkan izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bullion.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Datang ke Kupang NTT Rupanya Hasil dari Bujuk Rayu Sosok Wanita Cantik Asal Amerika, Siapa?

Sebagai catatan, Kegiatan usaha bullion adalah sebagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, di mana pelakunya adalah lembaga jasa keuangan.

Macam-macam kegiatan usaha bank emas ini diantaranya seperti, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan lembaga jasa keuangan.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB