RBG.id - Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin, 12 Februari 2024.
Gugatan ini didaftarkan tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina yang dipimpin Army Mulyanto.
Kepada awak media, Army mengatakan gugatan melawan hukum kepada Rossa Purbo Bekti, sudah teregistrasi.
Menurut Army, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga: Dikta Wicaksono Pacaran dengan Rachel Cia? Umur Keduanya Ternyata Terpaut Jauh, Segini Selisihnya
Kepada awak media, Army mengatakan kliennya diitawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata Army.
Intimidasi yang dialami, antara lain, tergugat menyirih kliennya mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader partai.
“Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.
Baca Juga: Bukan Cuma Top Up E-Money! Ini 5 Fungsi NFC yang Bisa Kamu Manfaatkan di Smartphone
Kliennya juga, lanjut Army, menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," lanjut Army.
Army bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
Army menegaskan, kliennya menggugat Rossa Purbo Bekti dengan ganti rugi Rp2,5 Miliar. "Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.