nasional

Angin Segar! Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Simak Cara Daftarnya di Sini

Senin, 3 Februari 2025 | 10:37 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 kilogram (Foto/Instagram)

RBG.ID - Pemerintah telah resmi melarang Penjualan gas Elpiji 3 kg melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Nantinya, pembelian gas melon atau Elpiji 3 kg harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Link untuk Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025 kemarin.

Pemerintah pun sudah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi.

Adapun, syaratnya warung hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

Baca Juga: Begini Cara Menenangkan Diri Saat Panic Attack dan Anxiety Menyerang, Kontrol Emosi Jadi Kuncinya!

"Jadi ini kan seluruh pengecer Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," ujar Yuliot.

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.

Baca Juga: Cek Klasemen Akhir Turnamen 4 Nations World Series 2025: Timnas Futsal Indonesia Peringkat Berapa?

Adapun cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk cara mendaftarkan warung menjadi pangkalan LPG 3 kg adalah dengan mendaftarkan diri melalui agen-agen resmi.

Setelah itu, pendaftar wajib membuat akun Online Single Submission (OSS) selaku penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Apa Itu Throttle Body pada Mesin Mobil? Yuk, Simak Komponen Utama dan Cara Kerjanya, Mesin Auto Lancar

Pendaftaran akun OSS tersebut juga dilakukan untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk nantinya disetorkan kepada agen.

Berikut cara aktivasi OSS

  • Buka situs www.oss.go.id

  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas

  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

  • Setelah 'Submit' nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik 'Aktivasi'

  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Sosok Diduga Selingkuhan Suami Agnes Jennifer Terungkap, Warganet Heboh Cari Akun Instagram NW

Cara ajukan izin usaha mikro dan nomor induk berusaha (NIB)

  • Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar

  • Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'

  • Setelah itu klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang masih kosong

  • Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha

  • Isi semua formulit yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan

  • Setelah itu klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'

  • Nantinya dokumen yang diajukan akan muncul. Anda tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.

Untuk periode jadwal pendaftaran pengecer atau warung menjadi pangkalan agar bisa melayani jual beli gas elpiji 3 kg sudah bisa dilakukan mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB