RBG.id -- Belakangan viral kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19), seorang karyawati, oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.
Kasus ini mengingatkan kembali pada tagar "No Viral No Justice" yang kini menggema di media sosial, terutama X atau Twitter.
Berdasarkan laporan, George sempat melarikan diri usai insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah toko roti di Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: 5 Jurus Ampuh Atasi Kelakuan Anak yang Suka Mencuri, Orang Tua Jangan Salah Langkah!
Dalam video yang beredar, Dwi Ayu Darmawati mengalami luka di kepala setelah dihantam dengan kursi oleh George Sugama Halim.
Tak lama setelah kekerasan tersebut, Dwi memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai karyawati di toko roti orang tua George.
Atas kejadian tersebut, Dwi melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke polisi pada 18 Oktober 2024, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga memunculkan tagar “No Viral No Justice” yang menjadi trending dan memicu ribuan cuitan yang mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap George.
Tagar ini mengindikasikan bahwa perhatian terhadap kasus ini baru muncul setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Tagar tersebut juga menjadi bentuk amarah publik atas lembeknya penanganan hukum di Indonesia.
Seperti kasus satu ini misalnya, yang seolah baru diberi perhatian khusus setelah dua bulan sejak Dwi melaporkan aksi brutal George.
Baca Juga: Gak Usah Panik PPN Naik 12 Persen, PLN Bakal Beri Diskon 50 Persen Tuk Rumah dengan Daya 2200 Watt
Apa Maksud No Viral No Justice?