nasional

Usaha Ladys Tenun Milik Sri Meilina Alias Lina Dedy Terancam Gulung Tikar Usai Kasus Pemukulan Dokter Koas Viral

Minggu, 15 Desember 2024 | 09:54 WIB
Sri Meilina ibunda Lady Aurellia Pramesti disorot usai kasus pemukulan dokter koas viral (X/@ceomical)

RBG.id -- Nama Sri Meilina, istri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, tengah ramai dibicarakan.

Perhatian publik mengarah kepadanya setelah ia disebut terkait kasus pemukulan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya, Luthfi.

Pemukulan itu dilakukan oleh sopirnya, DT, setelah permintaan untuk mengubah jadwal piket anaknya, Lady Aurellia Pramesti (LAP), ditolak.

Baca Juga: Rekor Head to Head Sepanjang Sejarah Timnas Indonesia vs Vietnam, Menang dan Kalah Berapa Kali?

Kasus ini bermula ketika Sri Meilina, didampingi sopirnya, mendatangi seorang mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Kedatangannya bertujuan untuk meminta perubahan jadwal piket Lady Aurellia yang bertugas pada malam tahun baru.

Namun, karena permintaannya tidak dipenuhi, DT secara membabi buta menganiaya Luthfi.

Siapa Sri Meilina alias Lina Dedy?

Baca Juga: Duel Seru Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024 Jam Berapa dan Tayang di TV Mana? Simak Jadwalnya di Sini

Sri Meilina dikenal luas sebagai seorang desainer ternama di Kota Palembang.

Melalui brand fashion Lady’s Tenun Klasik yang didirikannya sejak 2004, ia berhasil memajukan dunia fashion lokal dengan mengangkat kekayaan budaya khas Sumatera Selatan, seperti kain Tajung.

Wanita kelahiran Mei asal Palembang ini juga memiliki latar belakang akademik sebagai sarjana hukum.

Selain berkiprah di dunia fashion, ia tercatat menjabat sebagai Direktur PT Assaari Romuzun, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.

Baca Juga: Hitung-hitungan Poin Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024: Menang, Kalah dan Imbang Dapat Berapa?

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB