Pilihan Jokowi yang jauh dari ibu kota memungkinkan penggunaan lahan yang lebih luas dibandingkan pendahulunya, seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, yang memilih rumah pensiun di DKI Jakarta.
3. Belum Siap Dihuni saat Masa Pensiun Dimulai
Hingga resmi mengakhiri masa jabatannya, rumah pensiun Jokowi di Colomadu dipastikan belum bisa ditempati.
Proses pembangunan masih dalam tahap awal, termasuk pemasangan pondasi dan kerangka besi.
Keterlambatan ini disebabkan oleh keputusan Jokowi sendiri yang beberapa kali menunda pembangunan rumah pensiun tersebut.
Update terakhir, menurut Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Jokowi baru menyetujui pembangunannya pada tahun ketiga masa jabatan periode kedua.
Baca Juga: Intip Pembagian Pot Drawing Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Termasuk?
4. Dibiayai oleh Negara
Seperti halnya presiden-presiden sebelumnya, rumah pensiun Jokowi dibiayai oleh negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Besaran anggaran pembangunannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang memastikan standar kelayakan fasilitas ini.
5. Rencana Masa Pensiun: Fokus Beristirahat di Solo
Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi kembali ke Solo untuk menikmati masa pensiunnya, meski rumah pensiunnya di Colomadu belum rampung.
Ia pun sempat mengungkapkan keinginannya untuk menikmati waktu istirahat tanpa beban kenegaraan.
Pilihan lokasi dan luas rumah pensiun Jokowi di Colomadu mencerminkan gaya kepemimpinannya yang sederhana, namun tetap memperhatikan kebutuhan yang layak sebagai mantan kepala negara.