nasional

Wapres Terpilih RI Gibran Rakabuming Raka Rencanakan 8 Staf Khusus, Intip Kisaran Gaji Fantastis yang Disiapkan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Potret Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka (X/ @beIajarl)

RBG.id — Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah resmi dipegang oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Penyerahan jabatan dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam euforia pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ini, publik menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka yang disebut merencanakan pembentukan staf khusus (stafsus).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Laga Bigmatch Liverpool vs Chelsea di Liga Inggris 2024-2025: The Reds Superior di Anfield

Pembentukan stafsus itu direncanakan akan menjadi tim yang membantu Wakil Presiden Gibran dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020, seorang wakil presiden memiliki wewenang untuk dibantu 10 staf khusus yang akan diposisikan di berbagai bidang.

Staf khusus tersebut dapat diposisikan mulai dari bidang komunikasi, hukum, bahkan ekonomi.

Baca Juga: Resmi, J-Hope BTS Selesai Tugas Wajib Militer Kepulangannya Disambut Hangat oleh Jin BTS

Meskipun begitu, saat ini belum ada kepastian terkait 8 nama yang akan masuk menjadi staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jika dilihat dari jejak pemerintahan sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun hanya memiliki 8 staf khusus yang membantunya selama menjabat sebagai wakil presiden RI.

8 staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut dibentuk dengan bertanggung jawab langsung kepada wakil presiden dan difasilitasi gaji serta fasilitas setara dengan pejabat eselon I A.

Baca Juga: Venezia vs Atalanta: Misi Sulit Jay Idzes Cs Redam Bomber Ganas Sang Jawara Europa

Diketahui, nominal gaji staf khusus wakil presiden bisa mencapai Rp51 juta perbulannya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015. Ditambah, nominal gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja, gaji dasar, dan juga pajak penghasilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB