nasional

CEK KKS SEKARANG! Pemerintah Fokus pada Pencairan Bansos Tahap Kelima, Ada Bantuan Rp400 Ribu Bisa Langsung Cair!

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Masyarakat Menerima Bansos dari Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto/Humas Setda Tegalkab.)

RBG.id -- Dalam upaya mendukung masyarakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah, pemerintah memperkuat komitmennya dengan memberikan bantuan melalui berbagai program sosial.

Salah satu fokus utama tahun ini adalah pencairan bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat membutuhkan, terutama melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Saat ini, pencairan bantuan PKH tahap kelima serta BPNT untuk bulan September dan Oktober tengah berlangsung secara bertahap melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Belum Setahun Cerai dengan Ammar Zoni, Irish Bella Menikah Lagi dengan Crazy Rich Asal Aceh

KPM yang telah terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segera menerima bantuan yang dialokasikan.

Bagi KPM yang belum mencairkan bantuan hingga saat ini, diharapkan pencairan di daerah masing-masing sudah mulai dilakukan.

Beberapa daerah telah melaporkan keberhasilan pencairan bansos. Di Cimahi Utara, Sangkuriang, Jawa Barat, KPM PKH untuk lansia telah berhasil mencairkan bantuan sebesar Rp400.000 melalui Bank BNI.

Sementara itu, di Jakarta, KPM juga telah menerima pencairan PKH tahap kelima dengan jumlah Rp166.000.

Baca Juga: Siap-siap, Peneliti OpenAI Sudah Rancang Alat Deteksi Potensi Ancaman Model AI Canggih

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Sebagai informasi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah mereka yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bansos oleh pemerintah.

Bantuan yang diterima dapat berupa PKH dan BPNT, dengan kriteria penerima sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan dan tercatat di kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memenuhi minimal satu syarat, seperti memiliki anak, ibu hamil/menyusui, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ayo Pasti Bisa, Timnas Indonesia U-17 Incar Juara Grup G

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB