nasional

MIRIS! Anggota Paskibraka Upacara 17 Agustus di IKN Wajib Lepas Hijab, BPIP: Memang Mengedepankan Keseragaman

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:36 WIB
Potret Paskibraka yang Bertugas Mengibarkan Bendera di Upacara 17 Agustus Mendatang. (Foto/Biro Pers Istana.)

RBG.id -- Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar Paskibraka yang bertugas dalam pengibaran bendera pada upacara 17 Agustus di IKN wajib lepas hijab.

Dikutip RBG.id dari Antara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengungkapkan bahwa kebijakan pelepasan hijab bagi beberapa anggota Paskibraka bertujuan untuk menekankan nilai keseragaman dalam prosesi pengibaran bendera.

“Sejak awal, Paskibraka memang mengedepankan keseragaman,” ujar Yudian dalam konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu.

Baca Juga: 17 Daftar Lokasi Gempa Megathrust Menurut BMKG, Pulau Jawa Ikut Kena Dampak!

Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan alasan di balik penyesuaian aturan seragam bagi anggota Paskibraka yang biasanya mengenakan hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab baik dalam upacara pengukuhan maupun saat pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibraka pada 2024, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Mencuri Diperbolehkan? Ini Dalil dan Kondisi yang Dapat Menghalalkan Pencurian dalam Agama Islam

Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman ini didasari oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika, konsep yang dicanangkan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.

Nilai yang diajarkan oleh Soekarno, menurut Yudi, adalah persatuan dalam keseragaman, yang diterjemahkan oleh BPIP melalui seragam yang sama untuk semua anggota.

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai satu pasukan yang melambangkan persatuan dalam keberagaman.

Yudian juga menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, setelah para anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Gempa Megathrust Akan Menghantam Indonesia Dalam Waktu Dekat, Ini Dampak Kerusakan yang Dapat Ditimbulkan

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB