RBG.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Virgoun.
Tiga tersangka itu adalah Virgoun, perempuan berinisial PA yang bersamanya, dan pemasok narkoba bernisial B alias BGS.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan gelar perkara.
"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V, PA, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin, 24 Juni 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk melakukan asesmen terhadap Virgoun, PA, dan B.
"Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Copa America 2024: Banjir Gol Cantik, Skuad La Celeste Sukses Tekuk Panama 3-1
Syahduddi mengatakan, Virgoun mengaku dua kali mengonsumsi narkotika jenis metanfetamin.
Mantan suami Inara Rulis itu mendapat narkotika tersebut dari kru band dirinya yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan dari V baru dua kali diberikan oleh B," katanya.
Baca Juga: Korea Selatan Inginkan Shin Tae yong, Erick Thohir Bilang Begini
Seperti diberitakan sebelumnya, Virgpun dan seorang perempuan berinisial PA diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Keduanya diamankan di kos milik Virgoun yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB.