Meski, saat ini system kerja 4 hari dalam seminggu masih dalam tahap uji coba di Kementerian BUMN.
Namun, jika sistem kerja 4 hari seminggu ini berhasil maka perusahaan plat merah di bawah Kementerian BUMN bisa juga menerapkannya.
Termasuk kategori ASN PNS dan PPPK bisa juga memberlakukan sistem kerja 4 hari dalam seminggu ini.***