RBG.ID - Belakangan ini beredar di jagat maya soal kasus Polwan bakar suami di kawasan Mojokerto jadi menyita perhatian warganet.
Akibat buntut kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan Briptu Fadhilatun Hikma (28) ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kompol Dirmanto yang mengungkap setelah Briptu FN jadi tersangka, ia langsung ditahan di Polda Jatim.
Menurut Dirmanto, Polda Jatim saat ini resmi mengambil alih kasus Polwan bakar suami yang viral di media sosial.
Terkait perbuatan yang dilakukan oleh Briptu FN, ia dikenakan pasal UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekrasan dalam rumah tangga," kata Kompol Dirmanto di Mapolda Jatim, dikutip Senin, 10 Juni 2024.
Saat ini jenazah sang suami Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) akan dikebumikan di kampung halaman yang berada di Jombang, Jawa Timur.
Seperti diketahui, Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas terbakar di tangan sang istri.
Proses pemakaman Briptu Rian Dwi Wicaksono akan dilakukan dengan adat kedinasan yang akan dilaksanakan pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: 3 Potret Centil Gaya Bumil Syahrini Pamer Babybump dengan Ouftit Serba Mahal
Di kediamannya, lebih tepatnya di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kronologi pembakaran suami itu, awalnya berawal dari adanya percekcokan antara Briptu FN dan suami Briptu Rian lantaran penyalahgunaan judi online. Diketahui, korban dibakar oleh sang istri di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang harusnya dipakai untuk mencukupi kehidupan dan kebutuhan ketiga anak dan istrinya justru malah dihabiskan untuk judi online. Karena tersulut emosi, pelaku kemudian menyiram bensin ke bagian wajah dan badan.