RBG.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian BUMN yang saat ini telah menerapkan sistem kerja selama 4 hari.
Informasi itu diketahui dari unggahan akun Instagram @lifeatkbumn dan akun Kementerian BUMN.
"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn dikutip, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Kenali Beda Grand Indonesia dan Plaza Indonesia yang Tengah Viral, Ada Apa Saja di Dalamnya?
Tidak hanya itu, akun Instagram @lifeatbumn juga turut memposting terkait wawancara dengan pegawai Kementerian BUMN sebagai seorang pegawai pertama yang mencoba sistem kerja 4 hari.
Pegawai Kementerian BUMN itu mengatakan soal sistem kerja 4 hari, yaitu compressed work schedule (CWS).
Di sisi lain, ia juga menuturkan ada sejumlah syarat untuk bisa menerapkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu itu.
Baca Juga: Yuk Review Film In the Heart of the Sea, Kisah Nyata Tentang Tenggelamnya Kapal Sang Pemburu Paus
Menurut Huwaida, penerapan sistem kerja 4 hari itu pegawai mulai bekerja minimal 40 jam selama 1 hari asalkan sudah ada persetujuan dari atasan serta pekerjaan dalam output itu bisa terukur.
"Lumayan banget kan dengan adanya tambahan libur sehari kita bisa recharge energy supaya mental health tetap terjaga. Alhamdulillah loh badan dan pikiran jadi rehat. Hmm enaknya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan pegawai bisa libur di hari Jumat setelah bekerja selama 40 jam selama 4 hari.
Selain itu, para pegawai BUMN juga bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan saat hari kerja kerja seperti bangun lebih fresh, lebih santai dan tidak terburu-buru.
Tak hanya itu, pegawai pertama yang menjajal kerja 4 hari sepekan ini pun merasa menjadi lebih produktif saat kembali bekerja.