RBG.ID -- Buntut panjang viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari kian memanas. Salah satunya ialah dengan kembali diangkatnya kasus pembunuhan yang seolah 'hilang' beberapa tahun terakhir.
Kabar terbaru, Pegi Setiawan telah diringkus Polda Jabar, namun hal tersebut menuai pro dan kontra, mengingat ada banyak kejanggalan.
Kini, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film "Vina: Sebelum 7 Hari" ke Bareskrim Polri pada Selasa, 28 Mei 2024 kemarin.
Baca Juga: Hasil Timnas Putri Indonesia vs Singapura: Garuda Pertiwi Menang Telak, Ini Daftar Para Pencetak Gol di Laga Uji Coba
Namun, laporan ALMI ditolak oleh kepolisian dan hanya diterima sebagai aduan masyarakat..
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menjelaskan kepada wartawan di Bareskrim Polri bahwa aduan masyarakat (dumas) bukan berarti laporan ditolak.
"Kalau dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti," ujarnya, dikutip RBG.ID pada 29 Mei 2024.
Baca Juga: Bobot Nilai dan Batas Lulus Minimal Tes Online Tahap 2 BUMN 2024, Ada Soal Bahasa Inggris hingga Tes Learning Agility
Menurut Zainul, film tersebut menimbulkan kegaduhan karena kasusnya masih dalam proses hukum, berbeda dengan kasus sianida Jessica Wongso yang sudah inkrah dan diangkat sebagai cerita agar tidak terulang di masa depan.
Sebaliknya, kasus Vina belum final dan terus menjadi polemik di media dan publik.
"Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya," kata Zainul.
Baca Juga: Di tengah Syahrini Lagi Hamil, Sikap Reino Barack Terungkap dari Sang Sahabat
Zainul berniat melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.***