nasional

Kabar Gembira, Kemenkoninfo akan Sanksi Game yang Tidak Ikuti Aturan, Akses Bisa Dihilangkan Jika Melanggar

Rabu, 17 April 2024 | 20:25 WIB
Kemenkominfo

RBG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan sanksi penerbit atau publisher game yang terbukti melanggar regulasi soal klasifikasi game yang ada di Play Store dan App Store.

Regulasi soal penerbitan sanksi tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut telah terkandung dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga: Cobain Nih Destinasi Kekinian! Ini Dia 3 Rekomendasi Wisata di Semarang

Usman Kansong menjelaskan, bahwa penerbit mesti mengklasifikasikan game terbitannya secara mandiri.

“Klasifikasi yang ada dalam regulasi tersebut soal kekerasan dan pornografi," sebutnya.

Usman Kansong menjabarkan, sanksi untuk penerbit game yang tidak patuh aturan seperti tidak mengklasifikasi sesuai aturan akan mendapat sanksi administratif berupa teguran hingga penutupan akses game.

Baca Juga: 5 Ribu Rupiah Relaksasi Berendam Air Panas di Sauna Alami Swiss Van Java Spot Kawah Unik Nan Eksotis di Garut, Yuk Spill Tempatnya di Sini!

Ia menjelaskan, dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 dikatakan bahwa kekerasan hanya bisa diperlihatkan dalam game yang masuk klasifikasi umur 18 tahun ke atas.

Selain itu, Usman Kansong membeberkan bahwa publisher yang melaksanakan klasifikasi tetapi tidak sesuai dengan regulasi Permenkominfo, akan kena tindakan administrative.

Ia menyebutkan jika sanksi ini juga ditetapkan untuk konten pornografi yang ada di dalam game.
"Terdapat regulasi sesuai dengan klasifikasi usia. Umurnya mulai dari 3 tahun atau lebih hingga 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Koalisi Pilwalkot Bogor 2024 Belum Tentu Sejalan dengan Pilpres, Masih Cari Wakil untuk Dedie A Rachim

Lebih lanjut, ia menjelaskan meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, tetapi di dalamnya tidak boleh ada unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Bentuk kekerasannya tidak boleh sama dengan manusia asli atau senjata yang digunakan jangan seperti asli di dunia nyata," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB