RBG.ID-JAKARTA, Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga prajurit TNI.
Ketiga prajurit TNI ini dianggap terbukti melakukan penculikan hingga pembunuhan kepada pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.
Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J hadir langsung dalam persidangan.
Putusan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga prajurit TNI itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Serta Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama.
Selain hukuman pokok, ketiga prajurit TNI yang menjadi terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga prajurit TNI ini dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).
Mendengar putusan hakim, ketiga prajurit TNI ini tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada ketiga tersangka yaitu menerima atau banding atas putusan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, ketika prajurit TNI ini mengungkapkan pikir-pikir atas putusan. Demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu satu minggu kepada ketiga prajurit TNI ini untuk menyampaikan hak hukumnya.
Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri Ibu kandung almarhum Imam Masykur, Fauziah.(jpc)