RBG.ID – Hakim konstitusi Suhartoyo secara resmi menjadi Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya.
Terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK baru ini merupakan penindaklanjutan dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Lalu berapakah Gaji dan Tunjangan Suhartoyo usai ditetapkan jadi Ketua MK? Simak dibawah ini.
Untuk diketahui bahwa Gaji Ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gaji Ketua MK yang akan diterima Suhartoyo adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Ketua MK juga mendapatkan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam beleid itu, Ketua MK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya yang berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Adapun tunjangan ketua MK yang diberikan kepada Suhartoyo sebesar Rp 121.609.000.
Jadi, total penghasilan yang didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo dari gaji dan tunjangan per bulannya adalah Rp 126.649.000.