nasional

Wow, Segini Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Tiap Bulannya Usai Dipilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Jumat, 10 November 2023 | 12:46 WIB
Profil Hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman Ketua MK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID – Hakim konstitusi Suhartoyo secara resmi menjadi Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya.

Terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK baru ini merupakan penindaklanjutan dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

 Baca Juga: Ga Jauh dari Jakarta, Ada Tempat Main Salju Sepuasnya di Tangerang, Yuk Intip Tiket Masuk dan Lokasinya!

Lalu berapakah Gaji dan Tunjangan Suhartoyo usai ditetapkan jadi Ketua MK? Simak dibawah ini.

Untuk diketahui bahwa Gaji Ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gaji Ketua MK yang akan diterima Suhartoyo adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

 Baca Juga: Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK

Selain gaji pokok, Ketua MK juga mendapatkan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dalam beleid itu, Ketua MK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya yang berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Adapun tunjangan ketua MK yang diberikan kepada Suhartoyo sebesar Rp 121.609.000.

Baca Juga: Ada Destinasi Wisata Baru Memesona Bernuansa Bali di Tangerang, Masuknya Gratis, Yuk Intip Tempatnya di Sini!

Jadi, total penghasilan yang didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo dari gaji dan tunjangan per bulannya adalah Rp 126.649.000.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB