nasional

Mantap, Kolaborasi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 9 November 2023 | 21:30 WIB
Pertamina berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum mengungkap penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim menyingkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Penyingkapan 31 polres jajaran ini berhasil mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Baca Juga: Seharian di Pengalengan Bandung Kemana Saja? Ini 4 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi, Dijamin Pasti Betah

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengungkapkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengatakan elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap digunakan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

Farman menerangkan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi adalah memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

Baca Juga: BoA Kembali Berakting Setelah 7 Tahun Absen, Bakal Beradu Akting dengan Park Min Young dan Na In Woo

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah satu tempat, sebelum dijual lagi.

“Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman

Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Baca Juga: ENHYPEN Jadi Grup HYBE Pertama yang Tampil di Music Core Setelah Diboikot Selama 4 Tahun

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Perintah untuk memperbaiki manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi, satu SPBU di Nusa Tenggara Barat, tiga SPBU di Nusa Tenggara Timur, tujuh SPBU di Bali, dan 47 SPBU di Bali.

Baca Juga: Nikmati Destinasi Wisata Camping di Pinggir Sungai, Berkemah di Curug Leuwi Bumi Pandeglang

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB