RBG.ID - Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri menyingkap beberapa kasus mengenai penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus ada 32 kasus pidana yang berhasil disingkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Lima kasus di antaranya disingkap olehsinergi antara Pertamina-TNI-POLRI, sementara 27 diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI.
Baca Juga: Cara ke Pantai Sawarna Naik Damri dari Stasiun Rangkasbitung, Cek Jadwal dan Tarifnya di Sini!
Kebanyakan modus operandi yang ditemui adalah menimbun untuk dijual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengungkapkan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.
Hal ini dikarenakan secara aturan kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina hingga ke sel terkecil SPBU, sedangkan operator sebagai garda paling depan.
Baca Juga: Dirikan Koperasi, PCM Pamijahan Kolaborasi Dengan Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Bogor
Ahad mengungkapkan, faktor utama dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah saling membantu menyingkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ungkap Ahad.
Baca Juga: Song Kang dan Kim Yoo Jung Nikah Kontrak di Drama My Demon, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya!
Lebih lanjut, ia mengatakan dari sisi aturan terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa regulasi ke arah subsidi tepat sasaran.
“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang kebanyakan diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tutur Ahad.