nasional

BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya

Selasa, 7 November 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Oleh karena itu, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
kepada hakim terlapor," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Catat Tanggal Pembeliannya! KAI Berikan Diskon 25 persen Sambut Hari Pahlawan

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 07 November 2023 - 18:28 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1245619/13/breaking-news-anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-1699355490

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MKMK memerintahkan bahwa Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.
 
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

Baca Juga: Peneliti Senior BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Presiden Joko Widodo Hancurkan Demokrasi Rasional
 
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
 
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 1,5 Juta Ton Beras Impor yang Masuk Akhir Tahun Akan Bebas Bea Cukai

Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya juga turut dilaporkan, antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
 
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
 
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).

MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK. (jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB