RBG.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan terdakwa Mario Dandy banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi saat sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding itu.
Baca Juga: Pilu, Ini Pesan Terakhir di Surat Wasiat Siswi SMK Blitar yang Tewas Tabrakan Diri ke Kereta Api
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun karena terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Vonis terhadap anak Rafael Alun Trisambodo ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan Mario Dandy yang menganiaya David sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Baca Juga: Nahas, Anggota Polisi di Banten Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya, Ini Dugaan Sementara Penyebab Kematiannya
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David. Selain itu, terdakwa ini dibebankan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900," tambahnya.
Alimin menambahkan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang dipakai Mario Dandy untuk menemui David saat peristiwa penganiayaan, dilelang untuk membayar restitusi. "Dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi kepada anak korban David," ucap Alimin.
Baca Juga: Viral! Bocah 7 tahun di Cianjur Tiba-Tiba Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Ini Gara-garanya