nasional

Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak Mulai Hari Ini 12 Oktober, Cek Caranya Di sini

Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:54 WIB
Ilustrasi kartu SSCASN pada 2021 silam. Kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah bisa dicetak mulai hari ini, 12 Oktober 2023.

RBG.ID –  Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi diperpanjang hingga 11 Oktober kemarin, saat ini ramai tentang jadwal cetak kartu pendaftarannya.

Kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dikabarkan sudah bisa dicetak mulai hari ini, 12 Oktober 2023.

Kabar tentang cetak kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dimulai hari ini diketahui dari Unggahan akun TikTok @aditya_mastertutor, Selasa (10/10/2023).

 Baca Juga: Catat! Ini Teknis Tilang Uji Emisi yang Kembali Berlaku Mulai 1 November di Jakarta

Dalam unggahannya, sebuah tangkapan layar halaman resume pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di situs sscasn.bkn.go.id.

Halaman itu menampilkan, peserta CPNS dan PPPK 2023 baru bisa mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu pendaftaran mulai hari ini, Kamis (12/10/2023).

"Ada yang sama? Ada yang udah nyetak kartu?" tanya pengunggah.

 Baca Juga: PSI Dipastikan Tak Akan Jomlo di Pilpres 2024, Begini Kata Kaesang Pangarep

Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan peserta bisa mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada 12 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Kartu Informasi Akun merupakan tanda bukti pembuatan akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Kartu itu terdiri dari identitas peserta, mulai dari nomor kartu tanda penduduk (KTP), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, serta tanggal dan jam pembuatan akun.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Ibu Jeje Govinda Mau Maafkan Syahnaz Sadiqah yang Selingkuhi Anaknya

Usai peserta CPNS dan PPPK 2023 berhasil membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id, kartu itu bisa langsung dicetak tanpa perlu menunggu pendaftaran selesai.

Sementara itu, Kartu Pendaftaran merupakan tanda bukti kepesertaan CPNS dan PPPK, yang berisikan resume peserta, seperti identitas, pilihan formasi, dan syarat administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB