RBG.ID – Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna menginginkan Jessica Wongso pelaku pembunuhan putrinya tersiksa di penjara dibandingkan dihukum mati.
Hal itu diungkapkan Edi Darmawan Salihin dalam wawancara eksklusifnya yang tayang secara live di channel Youtube Karni Ilyas pada Jum'at (6/10),
Dalam wawancara itu, Edi Darmawan berkesempatan menanggapi tudingan kejanggalan dalam kasus kopi sianida dimana publik percaya bahwa Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna hanya berdasarkan asas praduga.
Baca Juga: Harga Beras dan Minyak Naik, Warga Bekasi Dapat Paket Sembako Lengkap Hanya Rp 5 Ribu
Hal itu dipicu karena tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso yang menaruh sianida dalam minuman Mirna.
"Ada. Gerakan pixel doang. Memang nggak keliatan secara jelas. Nah makanya tolong ditayangkan nih, Om punya nih. Dia (Jessica) juga masukkin sesuatu nih. Bisa nggak?," ujar Edi. Edi terlihat mengambil ponsel pribadinya dan mencari bukti yang dimaksud. "Ini dia (Jessica) masukkin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai sama Pak Tito, ada pak Krisna," imbuhnya.
Karni Ilyas selaku pewawancara tampak kaget ketika Edi Darmawan Salihin menyebutkan nama 'Pak Tito'.
Baca Juga: Edi Darmawan Tunjukkan Video Bukti Jessica Wongso yang Membunuh Mirna dengan Kopi Sianida
Dimana 'Pak Tito' yang dimaksud adalah Tito Karnavian yang pada saat itu ini tengah menjabat sebagai Kapolri.
Bahkan, Karni menyampaikan pertanyaan kepada Edi Darmawan Salihin untuk memastikan apakah saat itu Tito ikut andil menangani kasus tewasnya Mirna.
"Pak Tito? Ngelihat ini justru. Panas tuh," tandas Edi Darmawan Salihin.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Kriteria Pemimpin Ideal dan Terlarang untuk Dipilih Saat Pemilu 2024 Nanti
Edi mengaku bahkan kala itu Tito menuturkan padanya bahwa kasus sidang atas kematian Mirna akan berlangsung ramai.
"Kenapa ini nggak kita keluarkan dulu waktu sidang? Kita nggak mau dia (Jessica) dihukum mati. Biarin dia kesiksa. Kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu," lanjut Edi.