RBG.ID - Lokasi syuting film rumah produksi Jaksel seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Bahwa lokasi syuting (film rumah produksi Jaksel) dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Pemeran Film 'Pemersatu Bangsa' Ramai-ramai Merasa Dijebak, Ternyata Hanya Dibayar Segini Sekali Main
Untuk lokasi studio lainnya berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara itu, lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap kasus film rumah produksi Jaksel dengan total produksi sebanyak 120 film.
Hingga saat ini saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada sebuah situs di internet.
Baca Juga: Junho 2PM Siap Gelar Fan Meeting Pertama di Jakarta, Hottest Catat Tanggalnya!
Kini polisi telah menangkap lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka film rumah produksi Jaksel.
Ade mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam film rumah produksi Jaksel.
I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman (situs) dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.
Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering), terakhir SE sebagai sekretaris dan talenta.
Baca Juga: Keji! Begini Cara Nando Membunuh Sang Istri di Cikarang hingga Pisau Dapur yang Digunakan Patah
Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang P*rnograf*.
Sementara ancaman pidana dalam kasus film rumah produksi Jaksel ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News