RBG.ID - Sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi resmi ditiadakan lantaran dinilai kurang efektif.
Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengatakan bahwa Tilang uji emisi resmi ditiadakan sejak Senin (11/9/2023).
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," ucap Nurcholis kepada wartawan, pada Senin (11/9/2023) lalu.
Baca Juga: 7 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Terkini Pilot Susi Air
Nurcholis juga mengatakan, sebagai gantinya polisi akan memberi imbauan untuk melakukan servis kepada pengendara apabila kendaraan miliknya tidak lulus uji emisi.
Hal ini diungkap Kombes Nurcholis, "Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,"
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.