nasional

Sah! Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 7 September 2023 | 15:43 WIB
Sah! Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

RBG.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Diketahui, Mario Dandy juga dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Baca Juga: Spoiler Destined With You Episode 6: Pelet Cinta Tak Terkendali, Rowoon dan Jo Bo Ah Makin Lengket

JPU juga menuntut agar Mario Dandy ini membayar restitusi kepada David senilai Rp120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Pada sidang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (22/8), Mario Dandy menyampaikan curahan isi hati dan pikirannya yang dia tulis dari balik jeruji besi.

Mario Dandy lalu mengaku sangat menyesal karena telah menganiaya David.

Baca Juga: Ilmuwan Iklim Uni Eropa Catat Musim panas 2023 Capai Rekor Suhu Terpanas

"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ucap Mario Dandy saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB