RBG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan Indonesia kekurangan jumlah penghulu dimana yang tersisa saat ini di bawah 10.000 orang.
Menurut Kemenag saat ini penghulu yang terdaftar hanya berjumlah 9.054 orang sementara di Indonesia sendiri dibutuhkan sedikitnya 16.263 orang. Belum lagi pada 2027 mendatang sebanyak 2.383 orang akan dinyatakan pensiun.
Maka dari itu, Kemenag akan mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat jabatan fungsional untuk penghulu.
Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Tutup Jalan Utama Demi Pernikahan Anaknya, Begini Kronologisnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah membawa bahasan ini pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta yang digelar pada Januari 2022.
Setahun berlalu, ternyata belum ada perubahan atau pergerakkan untuk merekrut lebih banyak penghulu yang sejatinya bertugas sebagai pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk.
Baca Juga: Ikram Rosadi Mempersunting Larissa Chou dengan Mahar Rp 20 Juta
Selain itu tugas penghulu adalah membimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan, melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.
Menurut Kemenag turunnya jumlah penghulu di Indonesia dikarenakan banyak yang pensiun dan beberapa diantaranya wafat pada pandemi Covid-19 lalu.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.