RBG.ID - Mencemari udara Jakarta, operasional perusahaan batu bara di Jakarta Utara di berhentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan bahwa terdapat dua perusahaan batu bara yang dikenai sanksi, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Dilansir dari Kompas.com "Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Asep, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Ikut Pendaftaran CPNS 2023? Scan dan Simpan Berkas Ini Dari Sekarang
Menurutnya, tim gabungan DLH DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menyambangi dua perusahaan batu bara tersebut.
Diketahui, kedua perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Tak hanya itu, ditemui juga aktivitas perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.
Asep mengungkapkan "Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara,"
Kedua perusahaan juga terbukti tidak mempunyai tempat pembuangan sampah (TPS) domestik ataupun limbah bahan beracun dan berbahaya.
Pada area pabrik kedua perusahaan juga dijumpai ceceran oli di saluran drainase yang mengalir ke saluran kota.
Asep belum memastikan secara terperinci, sampai kapan aktivitas kedua perusahaan batu bara tersebut diberhentikan.
Ia juga belum menjelaskan rekomendasi yang harus dilalui para pelanggar.
Asep hanya menyebutkan, saat ini rim gabungan masih menyelidik guan mengetahui lebih lanjur pelanggarkan kedua perusahaan batu bara itu serta memastikan kedua perusahaan tak beraktivitas.