RBG.id - Kehidupan seorang anak berusia 12 tahun berinisial AZ seketika berubah setelah ayah tirinya, Nur (44), melakukan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di kabupaten Lampung Selatan.
Menurut pengakuan korban kepada ibunya, Nina Anggraeni, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2024.
Nur memanfaatkan momen mengantar korban ke sekolah untuk melancarkan aksi bejatnya, mulai dari pelukan paksa hingga tindakan cabul lainnya.
Baca Juga: Bunda, Yuk Coba Memahami Kecerdasan Visual-Spasial pada Si Kecil dan Cara Mengembangkannya
Kasus ini mulai terungkap setelah AZ mengungkapkan kejadian tersebut kepada adiknya pada akhir November 2024.
Laporan telah disampaikan oleh ibu korban kepada pihak berwajib, dan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polda Lampung.
Nina selaku istri sekaligus ibu korban merasa sangat terpukul dan tidak percaya dengan apa yang telah dilakukan oleh suaminya.
Ia mengaku tidak pernah menaruh sedikit pun kecurigaan terhadap perilaku suaminya yang selama ini tampak biasa saja.
Akibat tindakan tersebut, AZ mengalami trauma mendalam. Ia kini lebih sering mengurung diri di kamar dan enggan berinteraksi dengan orang lain, bahkan menolak untuk berangkat sekolah.
Pelecehan seksual merujuk pada segala bentuk tindakan atau perilaku yang bersifat seksual, dilakukan tanpa persetujuan atau keinginan dari pihak lain, dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terintimidasi, atau dirugikan pada orang tersebut.
Bentuk pelecehan seksual sangat bervariasi, mulai dari pelecehan hingga pelecehan non-verbal
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan berusia 15-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual.