RBG.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024.
Namun, dalam pelantikan Raffi Ahmad yang telah resmi menjadi Utusan Khusus Presiden banyak menarik perhatian warganet usai popularitasnya di dunia hiburan dan media sosial.
Bahkan, usai nama Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan khusus Presiden tak sedikit warganet yang penasaran, berapa besaran gaji Raffi Ahmad saat jadi Utusan khusus Prabowo?
Baca Juga: Mantan Atlet Bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat Resmi Dilantik Jadi Wamenpora, Ini Tugas Barunya
Besaran gaji yang akan diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden akan setara dengan jabatan menteri, sesuai dengan Perpres dengan Nomor 137 Tahun 2024.
Untuk Gaji pokok seorang menteri sebsear Rp5,04 juta per bulan, dengan sejumah tunjangan sebesar Rp13,6 juta.
Jaid, total gaji serta tunjangan yang akan diterima Raffi Ahad mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan dan itu belum termasuk sejumlah fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024: Kenapa Adanya Hari Santri Bukan Hari Kyai? Ini Penjelasan Gus Reza Ahmad
Tugas Raffi Ahmad
Raffi Ahmad diberikan tugas penting, yaitu membina sejumlah generasi muda dan pekerja seni.
Sehingga, sosok Raffi Ahmad diharapkan mampu membawa dampak besar bagi perkembangan kreativitas dan juga potensi dari anak muda Indonesia.
Sebelum dilantik, Raffi Ahmad telah beberapa kali dipanggil oleh Presiden Prabowo di rumah pribadinya di Kertanegara.
Baca Juga: Menpora Sebut Bahrain Harus Tanding di Indonesia atau Kalah WO
Sehingga momen tersebut memunculkan banyak spekulasi tentang apa perannya dalam pemerintahan baru.
Namun, kini semuanya terjawab, Raffi Ahmad telah resmi dilantik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden.***