RBG.ID – Kementerian Kesehatan segera memberikan vaksin Covid-19 untuk bayi dan anak.
Hal itu, dilakukan pasca penerbitan emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kemarin (6/1) menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait.
BACA JUGA : Vaksinasi Tak Perlu Disuntik, Cukup Ditempel seperti Koyo
Yakni, pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 bulan–11 tahun. EUA BPOM untuk vaksin yang bisa diberikan pada rentang usia itu baru keluar. ’’Masih dibahas teknisnya,’’ ujarnya.
Dia melanjutkan, akan ada surat edaran penyuntikan vaksin untuk anak dengan rentang usia tersebut.
Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya vaksin Covid-19 diberikan untuk usia di atas 12 tahun.