RBG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengumumkan hasil pemeriksaan rantai distribusi pelarut obat sirup yang diduga tercemar etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Industri farmasi yang sebelumnya telah bekerja sama dengan supplier maupun distributor pelarut obat sirup yang nakal diminta untuk menguji kembali produknya.
BACA JUGA : Terbukti Tercemar EG dan DEG, BPOM Cabut Izin 3 Farmasi Ini
”Sesuai dengan ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), bahan baku yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan ketat,” jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Asal usul dan distributor bahan baku harus jelas. Selain itu, mutu bahan baku juga harus sesuai dengan standar dan persyaratan.
Penny menyatakan, lembaganya berhasil mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut propilena glikol.
Pelarut itu diduga memiliki cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Ada beberapa distributor bahan kimia, pedagang besar farmasi (PBF), hingga ke industri farmasi.