Menurut Pandu, sesuai Permenkes 2010, KLB adalah kejadian luar biasa pada peningkatan penyakit yang potensial mewabah. Mewabah itu adalah penyakit menular.
’’Jadi, yang penting responsnya cepat, yang penting kan bukan statusnya,’’ ungkapnya kemarin.
Terlebih, saat ini, lanjut Pandu, Indonesia juga masih dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, tentunya tidak ada halangan untuk pendanaan.
Pandu mengatakan, AKI memang merupakan salah satu penyakit yang berbahaya.
Sebab, menurut dia, penyebabnya keracunan. Dalam waktu singkat, jika terlambat dalam pertolongannya, antidot yang sudah disiapkan pun tidak ada gunanya.
Karena itu, dia pun meminta begitu kencing mulai berkurang, harus langsung dibawa ke rumah sakit dan diberi antidot.
’’Biasanya, itu bisa menolong. Karena pengalaman di RSCM dari beberapa kasus pertama yang datang itu langsung dikasih antidot, semuanya mengalami perbaikan cepat, tidak perlu sampai gagal ginjal,’’ terangnya. (wan/gih/c7/ttg)