Senin, 22 Desember 2025

Agar Aman dari PMK, Ini Syarat Hewan Sehat Serta Dagingnya

- Selasa, 20 September 2022 | 23:48 WIB

RBG.id - Upaya pencegahan dan pengendalian kasus hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan meskipun angka kasus aktif terus menurun.

Salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan.

BACA JUGA : Ternak di Kota Bogor Sudah Bebas dari Penyakit PMK

Pada 16 September, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengungkapkan, surat edaran itu telah disesuaikan berdasar situasi dan kondisi wabah terkini. Hal itu agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki hewan. Apa saja?

Harus Sudah Vaksin
Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X