RBG.ID – Pemerintah terus berupaya mengendalikan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satunya dengan menggencarkan program vaksinasi terhadap hewan ternak. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan pemerintah saat ini sedang mengimpor kembali vaksin PMK.
Keterangan tersebut disampaikan Ma’ruf usai meresmikan kampus Pusat STudi Islam dan Bahasa Arab (Pusiba) di Bekasi, Jawa Barat kemarin (22/6). ’’Pemerintah sedang mengimpor lagi vaksin (PMK),’’ tuturnya. Harapannya bisa menekan penularan melalui peningkatan kekebalan hewan ternak.
Dia menjelaskan secara umum PMK sudah diantisipasi oleh pemerintah. Vaksinasi merupakan salah satu upaya menekan penularan virus PMK. Selain itu pemerintah juga melakukan pembatasan mobilitas sapi atau hewan ternak lainnya. ketentuannya adalah hewan ternak di zona merah kasus PMK, hanya bisa didistribusikan di sesama zona merah. Begitupun untuk hewan ternak di zona kuning dan hijau.
Menjelang Idul Adha, Ma’ruf berpesan kepada para penjual hewan kurban. Supaya memastikan hewan kurban yang dijual benar-benar sehat. ’’Kami meminta kepada tempat pemotongan dan pemasaran, supaya mengawasi jangan sampai ada (hewan kurban) yang sakit kemudian dijual di pasar,’’ tuturnya.
Ma’ruf mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hewan kurban di tengah wabah PMK. Diantara ketentuannya adalah hewan kurban yang kategori sakit ringan PMK tetap disah untuk jadi hewan kurban. Tetapi untuk yang sakit berat, sampai tidak bisa berdiri dan hampir mati, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Sementara itu pemerintah juga membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk mengikuti program vaksinasi PMK secara mandiri. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda. Dia menegaskan saat ini pihak swasta bisa menjalankan vaksinasi PMK secara mandiri.
Dengan program itu, diharapkan bisa mempercepat cakupan vaksinasi PMK. Dia mengingatkan bagi swasta yang menjalankan program vaksinasi PMK mandiri, tetapi mengikuti ketentuan pemerintah. ’’Contohnya, vaksin yang digunakan harus sama dengan yang didatangkan pemerintah,’’ katanya.