Pemerintah telah menaikkan tarif kapitasi atau uang muka BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis dan dokter praktik.
Kenaikan ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Standar Tarif Pelayanan Medis pada Skema Jaminan Kesehatan.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dan dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kemarin (15/1).
Penyesuaian tarif berlaku untuk layanan kesehatan di pelayanan dasar maupun rujukan.
Peraturan baru tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan.
”Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapat sesuai dengan indikasi medis,” kata Budi.
Kementerian Kesehatan saat ini sedang berkonsentrasi untuk meningkatkan pelayanan promotif, dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kinerja mereka dalam memberikan layanan promosi dan pencegahan akan dinilai.
BACA JUGA: Makanan Manis Bikin Jerawatan, Begini Cara Mengatasi
Staf medis lainnya juga mendapat manfaat dari penyesuaian tarif. Mereka yang melayani pasien JKN akan melihat peningkatan pendapatan. Di bawah peraturan baru, tarif standar headcount dibagi menjadi beberapa bagian. Biaya kepala puskesmas berkisar antara Rp3.600 hingga Rp9.000 per bulan per peserta.
Kemudian, RS pratama Kelas D, klinik pratama atau institusi medis yang setara dikenai biaya Rp9.000 hingga Rp16.000 per peserta per bulan. Sedangkan biaya praktik dokter mandiri atau praktik dokter layanan primer berkisar antara Rp 8.300 hingga Rp 15.000 per peserta per bulan. Kemudian, biaya praktik mandiri dokter gigi Rp3.000 hingga Rp4.000 per bulan per peserta.
Kinerja fasilitas kesehatan dinilai dilihat dari risiko penyakit peserta, dinilai berdasarkan usia dan jenis kelamin, serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan per bulan. Nilai ini akan dikalikan dengan tarif layanan per orang.
BACA JUGA: Kemenkes Jelaskan Bahaya Nitrogen Cair, Tak Sesuai Prosedur Bisa Jadi Racun
”Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodasi indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus,” ungkapnya.