“Penggunaan bahan baku untuk produk dalam negeri dan insentif bagi anak negeri yang mengembangkan dan produksi dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan ada 11 UU sektor kesehatan lama telah disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
“Pemerintah sepakat dengan DPR terkait pokok pembahasan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal dalam RUU Kesehatan,” ujarnya.
Budi mernyatakan pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan pelibatan partisipasi publik, 1200 organisasi pemangku kepentingan diundang dan ada 72 ribu peserta.
Pemerintah juga menerima 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal Partisipasi Sehat
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo menyatakan setelah ini akan menyusun aturan turunan UU Kesehatan anyar.
Ada 107 peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan pihak eksekutif.
“Ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan," kata Sundoyo.
Sejauh ini penyusunan PP dan Perpres dilakukan oleh kementerian terkait.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Antar-Kementerian (PAK) dan dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait.
"Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat,” ungkapnya. Sundoyo mengatakan aturan ini tidak buru-buru tapi harus segera selesai. (lyn/lum)