RBG.ID – MRT secara resmi mengumumkan penumpang layanan mereka diperbolehkan untuk tidak memakai masker selama perjalanan sesuai arahan Satgas Covid-19.
Melalui sosial media mereka, MRT memberikan 5 poin yang perlu diikuti penumpang terkait Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 di dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta No/ 26/SE/2023.
Baca Juga: Resmi! Dishub DKI Jakarta Sudah Memperbolehkan Tidak Memakai Masker di Transjakarta
Dalam surat edaran tersebut masyarakat sudah diperbolehkan tidak memakai masker di ruang publik apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular dan menularkan Covid-19.
Namun, apabila merasa tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19 dianjurkan memakai masker saat melakukan perjalanan atau berada di fasilitas publik.
Sudah melakukan vaksinasi minimal booster kedua atau dosis keempat.
Lalu, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer untuk tetap menjaga kebersihan selama perjalanan.
Baca Juga: Hore... Pemerintah Sudah Tidak Wajibkan Lagi Masker, Vaksinasi Covid-19 Hanya Bersifat Anjuran
Tidak lupa untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menekankan apabila jumlah kasus harian Covid-19 meningkat Satgas Covid-19 bisa saja memperketat pembatasan dan mewajibkan menggunakan masker lagi saat berada di tempat umum.
Sebelumnya, Transjakarta juga telah membebaskan penumpangnya untuk melepas masker saat berada di layanan mereka.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.