RBG.ID – Satuan tenaga medis Indonesia akan melangsungkan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Jakarta pada Senin 8 Mei 2023.
Aksi ini tergabung dari 5 organisasi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sesuai dengan amanat Kementerian Kesehatan peserta aksi ini tenaga medis yang tidak sedang bertugas di Unit Pelayanan Darurat, ICU/ICCU/NICU/PICU, Ruang Operasi, Ruang Persalinan, Ruang Perawatan Pasien, dan Lokasi bencana.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
Tujuan dari Aksi Damai Nasional untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dikatakan kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
Dimana prosedur penyusunan perundang-undangannya sangat terburu-buru, sembunyi-sembunyi, dan tidak menampung aspirasi dari organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.
Berikut tujuan lengkapnya dari Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Jakarta Senin (8/5).
Baca Juga: Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
- Penolakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan;
- Bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan;
- Bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu Guru Besar (Prof Dr.Zaenal Muttaqin, Sp.BS(K)) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang;
- Menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelolaan asing.
Baca Juga: Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global COVID-19
Dari tujuan di atas, peserta aksi akan mengajukan 4 tuntutan lewat Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai berikut.
- Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
- Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi.
- Perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi.
- Penguatan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.