RBG.ID-JAKARTA, Setelah tujuh tahun melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil meringkus seorang perempuan berinisial L. Selama ini, pelaku masuk daftar pencarian orang atau DPO.
L merupakan DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya. Selama tujuh tahun, L masuk DPO Polsek Penjaringan.
"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Preview Timor Leste Vs Indonesia, Waspadai Luis Figo hingga Mouzinho di SEA Games 2023 Kamboja
Menurut Bobby, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku L sambil proses pemberkasan. Dia menyebut penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," ucapnya.
Bobby menambahkan, dalam kasus ini penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD. "Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.(pmjnews)
Artikel Terkait
Korban Pengeroyokan Sadis, Petugas Pantarlih Ini Ditendang Bak Bola, Minta Pelaku Segera Ditangkap
Pelaku Pengeroyokan Petugas Pantarlih di Tamansari Belum Ditangkap, Korban Ngaku Percuma Lapor Polisi
5 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Tangsel Diringkus Polisi
Apes, Satu Keluarga Ini Jadi Korban Pengeroyokan Saat Ingin Melerai Perkelahian
Diringkus, Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Bogor Calon Mahasiswa, Satu Orang Masih Diburu